Minggu, 06 Februari 2011

HUKUM MEMBACA KERAS DAN PELAN DALAM SHALAT

Imam Nawawi berkata : Adapun hukum yang berkenaan dengan masalah di atas, bahwa sunat hukumnya membaca Al-fatihah dan surat lainnya dengan jahar (keras) dalam dua rakaat Shubuh, Maghrib, Isya dan shalat Jum’at dan mensirrkan bacaan (pelan) dalam shalat Dhuhur, Ashar, rakaat ketiga Maghrib, rakaat ketiga dan keempat Isya.
Hal tersebut berlandaskan ijma kaum muslimin dan hadits-hadits yang shahih dan jelas.

Aturan tersebut berlaku untuk imam, adapun untuk yang shalat sendiri madzhab kami dan jumhur ulama mensunnatkan jahar ( keras ) bacaannya, untuk ma’mum umat sepakat bahwa sunat hukumnya dengan bacaan sirr (pelan) dan makruh bagi ma’mum membaca jahar (keras) baik terdengar atau tidak bacaan imam.

Berkata Pengarang ktab Al-Hawi (Imam Al-Mawardi) : Batasan bacaan jahar (keras) adalah suara dapat didengar oleh orang disekitarnya, dan batasan sirr (pelan) adalah hanya dapat didengar oleh dirinya sendiri. Dalil makruh bagi ma’mum membaca jahar (keras) bersandar pada hadit yang diriwayatkan Umar bin hushain.


أنّ رسولَ الله صلّى الظهرَ، فجَعل رجلٌ يَقْرأ خلفَه )سَبِّح اسْمَ ربِّك الأعلَى( فلمّا انْصرفَ قال:"أيُّكم قرأ"؟ فقال رجلٌ :أنا، فقال: "قَد ظننتُ أنّ بعضَهم خالَجَنِيها"رواه مسلم.

Sesungguhnya Rasulullah suatu saat melakukan shalat dhuhur, ada seorang lelaki membaca (sabbihis ma rabbikal’ala) di belakangnya, setelah selesai dari shalat Rasulullah bertanya : siapa diantara kalian tadi yang membaca ? berkata seseorang : saya, Rasulullah bersabda : aku menyangka sesungguhnya sebagian dari kalian dapat mengacaukan aku dengan adanya bacaan itu. (H.R Muslim).


0 komentar:

Posting Komentar