Sabtu, 23 Januari 2010

BACAAN BASMALAH DALAM AL-FATIHAH

عن نُعَيْمٍ المُجْمِر قال : صَلّيْتُ وراءَ أبي هريرةَ، فقرأَ بسم الله الرحمن الرحيم - وفيه - ويقولُ إذا سَلّمَ : " والذي نَفْسي بيده إِنّي لأشْبَهُكم صلاةً برسول الله ". أخرجه النسائى وابنُ خزيمةَ. وقد صَحّح هٰذا الحديثَ ابنُ خزيمةَ وابنُ حبّانَ والحاكمُ

Diriwayatkan dari Nuaim Al-Mujmir dia berkata : Aku shalat berma’mun kepada Abu Hurairah, dia membaca “basmalah” ( sebagian hadits tidak dimuat). Dan Abu Hurairah berkata setelah salam : Demi Dzat yang diriku dalam genggaman-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang paling sama Shalatnya diantara kalian dengan Rasulullah saw. (Hadits ini dikeluarkan oleh An-Nasai dan Ibnu Khazimah dan teleh menshahihkan pada
hadits ini Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Dan berkata Al-Hakim bahwa hadits tersbut memenuhi persyaratan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Al-Baihaqqi berpendapat bahwa hadits tersebut memiliki isnad yang shahih dan pendukung. Abu Bakar Al-Khathib mengatakan bahwa hadits itu kedudukannya kuat dan shahih tidak ada jalan sedikit pun untuk melemahkannya.


وعن أمّ سلَمةَ أنّها سُئِلتْ عن قراءةِ رسول الله فقالتْ :"كان يُقَطِّعُ قِراءتَه آيةً آيةً: بسم الله الرحمن الرحيم،الحمد لله ربّ العالمينَ،الرحمن الرحيمِ،مَلِك يوم الدين"

Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasannya dia ditanya tentang cara bacaan Al-fatihah Rasulullah saw, Ummu Salamah berkata : bahwa cara Rasulullah Al-fatihah dengan memotong-motong bacaan satu ayat – satu ayat, lalu Ummu slamah mencontohkannya
بسم الله الرحمن الرحيم،الحمد لله ربّ العالمينَ،الرحمن الرحيمِ،مَلِك يوم الدين
( H.R Imam Ahmad dan Abu Daud ).


. وعن قتادةَ قال : "سُئِل أنسٌ كيف كان قراءةُ النبي فقال : كانَتْ مَدًّا ثمّ قرأ بسم الله الرحمن الرحيم، يَمُدّ ببسم الله، ويَمُدّ بالرحمن، ويَمُدّ بالرحيم". رواه البخاري

Diriwayatkan dari Qatadah berkata : bahwasannya An-Nas ditanya tentang bagaimana bacaan Al-fatihah Nabi saw, Anas berkata : Bahwa bacaan fatihah Nabi itu dipanjangkan, kemudian An-Nas membaca seperti yang dibacakan Rasulullah
بسم الله الرحمن الرحيم، يَمُدّ ببسم الله، ويَمُدّ بالرحمن، ويَمُدّ بالرحيم
( H.R Bukhari)

Hadits-hadits di atas merupakan landasan / dalil tentang di syari’atkannya membaca “basmalah” dalam surat fatihah dan sesungguhnya Rasulullah saw membaca dengan panjang ( santai ) baik dalam “basmalah” atau yang lainnya. Dan ada sebagian yang berpendapat bahwa hadits di atas menjadi landasan / dalil tentang disunahkannya membaca “basmalah” dengan suara keras dalam shalat. Karena sesungguhnya bukti bacaan yang bersandar pada cara-cara yang disampaikan An-Nas, menjadikan satu kepastian bahwa An-Nas mendengar bacaan fatihah Rasulullah, karena tidak mungkin terdengar kalau seandainya bacaan itu tidak keras. (Nail Al_Authar : 2 :230)


وعن عائشةَ رضي الله عنها قالت: "كان رسول الله يَسْتَفْتِح الصلاة بالتكبيرِ، والقِراءةَ بِالحمدُ لله ربّ العالمين"، الحديث – أخرجه مبسلم

Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA bahwasannya ia berkata : Bahwa Rasulullah memulai shalatnya dengan takbir dan selanjutnya membaca “Al-hamdulillahi Rabbil’alamin. (hadits ini masih memiliki sambungan) (dikeluarkan oleh Muslim).

Ash-Shan’ani berkata : hadits diatas telah dijawab, bahwa maksud ‘Aisyah dengan Alhamdu lillahi rabbil’alamin adalah surat alhamdulillahi rabbil’alamin sendiri bukan lafadhnya, sesungguhnya al-fatihah dinamai juga surat alhamdulillahi rabbil’alamin sebagimana telah tersebut dalam Shahih Bukhari. ( Subul As-Salam : 1 : 165 ).

Imam Bukhari menyebutkan dalam bab Fadlail Al-Qur’an, diriwayatkan dari Abu Sa’id bin Mu’alla

أنّ النبيّ قال له: ألاَ أُعَلِّمكَ أَعْظَمَ سورةٍ في القرآن ؟ فذكرَ الحديثَ – وفيه– قال : الحمدُ لله ربّ العالمين، هي السَبْعُ المَثاني

Sesungguhnya Nabi saw bersabda kepada Abu Sa’id bin Mu’alla : Tidak kah penting aku ajarkan padamu surat yang paling utama dalam Al-Qur’an ? (hadits ini dipotong matan yang lainnya) Nabi bersabda : Alhamdullullahi Rabbil’alamin, surat ini disebut pula tujuh ayat yang sering dibaca. ( Tuhfah al-Ahwadzi : 2 : 59 ).

وعن أنسٍ رضي الله عنه :"أنّ النبيَّ وأبا بكرٍ وعمرَكانوا يَفْتَتِحون الصلاةَ بالحمدُلله ربّ العالمين".متّفق عليه.

Diriwayatkan dari Anas ra : Sesungguhnya Nabi, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalatnya dengan Alhamdulillahi Rabbil,alamin ( H.R Mutafaq Alaih ).

Imam Syafi’I berkata : Adapun ma’na hadits tersebut sesungguhnya Nabi, Abu Bakar, Umar bahwa mereka membuka bacaannya dengan Alhamdulillahi rabbil’alamin mengandung ma’na mereka memulainya dengan membaca surat fatihah sebelum surat yang lainnya dan bukan ma’nanya bahwa mereka tidak membaca “basmalah” ( Jami’u At-Tirmidzi ma’a at-Tuhfah : 2 : 59 )

Adapun dalam riwayat Muslim ada tambahan :
"لا يَذْكرونَ بسم الله الرحمن الرحيم في أوّلِ قراءةٍ ولا في آخِرها"

Riwayat ini menyebutkan jelas tidak menyebutkan sama sekali “basmalah” baik diawal maupun diakhir fatihah.

Riwayat Muslim di atas yang menjadi landasan ulama-ulama Maliki dimana “ basmalah” bukan bagian dari al-fatihah.

Mengenai maksud hadits ini dimungkinkan Nabi, Abu Bakar, umar tidak membaca “basmalah” nya tidak dengan jahar (keras) di awal fatihah maupun diawal surat sesudahnya, jadi bukan maksud hadits diatas mentiadakan “basmalah” secara mutlak. Karena ada riwayat lain menyebutkan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai dan Ibnu Huzaimah,
كانوا يُسِرّونَ بـها أو ( لا يَجْهَرونَ بـها)
Bahwa mereka membaca “basmlah” dengan sirr (pelan) tidak dikeraskan.

Permasalahan di atas memperjelas bahwa dalil-dalil yang berpendapat “basmalah” bukan bagian dalam fatihah kedudukannya tidak kuat, sekarang tinggal tersisa perbedaan pendapat antara yang mengeraskan (jahar) dan yang membaca pelan (sirr), secara global perbedaan ini mudah sekali Karena Nabi saw sendiri terkadang menjaharkan dan kadang pula mensirrkan bacaan “basmalah” ( Syarh Al-Fath Ar-Rabbani : 3 : 190 ).

Dan Ibnu Taimiah menanggapi perbedaan di atas dengan berkata : Masalah qunut Shalat subuh dan witir, membaca keras basmalah, shifat ta’awudz dan lain sebagainya. Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa orang yang membaca basmalah dengan jahar (keras) sah shalatnya, orang yang membaca basmalah dengan sirr ( pelan ) sah shalatnya, orang yang qunut dalam shalat subuh sah shalatnya, orang tidak qunut dalam shalat subuh sah shalatnya, begitu pula qunut dalam shalat witir. ( Al-Fatawa Al-Kubra : 2 : 476).


0 komentar:

Posting Komentar