Sabtu, 23 Januari 2010

TAKBIRATUL IHRAM

Tidak sah shalat kecuali diawali dengan takbiratul ihram (yakni dengan pengucapannya) baik dalam shalat fardlu maupun dalam shalat sunat.

Takbiratul ihram dalam pandangan Imam Syafi’i dan mayoritas ulama adalah merupakan bagian dari shalat dan rukun dari rukun-rukun shalat. Adapun menurut pendapat Abu Hanifah takbiratul ihram merupakan syarat bukan dari bagian shalat.
Lafadh takbratul ihram adalah “الله أكبر “ ( Al-Adzkar : 34 ).
Mengenai pernyataan takbiratul ihram di atas kebanyakan haditsnya diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud dsb.

Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab Al-Um bahwasannya Imam harus mengeraskan dan menjelaskan suaranya tatkala membaca takbiratul ihram tapi tidak boleh memanjangkan dan merubahnya. (Syarh Muhadzdzab : 3 : 247)

Adapun hadits yang menerangkan hal terebut di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dalam shahehnya dan Adz-Dzahabi menyepakatinya. Imam Nawawi berkata, bahwa pendapat di atas merupakan madzhab yang benar dan sebagai pilihan madzhab Asy-syafi’i.

Dalam hal mengangkat tangan tatkala takbiratul ihram hadits nabi menjelaskan :

يَرْفع يَدَيْه تارةً مع التكبيرِ.رواه البخاري والنسائي وكان

- وتارةً بعد التكبيرِ. رواه البخاري والنسائي

وتارةً قبلَه.رواه البخاري وأبو داود

Dalam riwayat Bukhari dan An-Nasai, bahwasannya Rasul mengangkat kedua tangannya terkadang bersamaan dengan mengucapkan takbir dan terkadang setelah takbir. Hadits riwayat Bukhari dan Abu Daud, Rasul terkadang mengangkat tangan sebelum takbir.


وكان يَرْفَعُهما ويَجْعَلُهما حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ رواه البخاري وأبوداود والنسائي وغيرهم.
Bukhari, Abu Daud dan An-Nasai beserta yang lainnya meriwayatkan bahwasannnya Nabi Muhammad saw mengangkat kedua tangan dan menjadikan keduanya sejajar dengan kedua pundak. Adapun cara pengangkatan kedua tangan sejajar dengan kedua pundak ini merupakan pendapat yang diambil oleh madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad menurut riwayat imam Ahmad yang paling masyhur. (Al-Mizan Al-qubra: 1 :149).



يَضع اليُمْنى على ظَهْرِ كَفِّه اليُسْرى والرُسْغِ والساعِدِ. رواه أبو داود والنسائي  وكان وغيرهما بسند صحيح


وكان أحْيانًا يَقْبِض باليُمْنى على اليُسْرى. رواه النسائى وغيره بسند صحيح


ويَضَعُهما على الصَدْرِ.رواه أبو داود وابن خزيمه وأحمد وحسّنه التر مذي

Berkenaan dengan penyimpanan tangan setelah takbiratul ihram Nabi Muhammad saw memberikan contoh beberapa cara, pertama, bahwa Nabi menyimpan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, kedua An-Nasai dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. An-Nasai dan yang lainnya meriwayatkan bahwa terkadang Nabi mengepalkan tangan kanan pada tangan kiri. Riwayat Abu daud, Ibnu Huzaimah dan Ahmad dan menghasankan At-Tirmidzi terhadap hadits ini, Bahwa Nabi suka menyimpan kedua tangannya di atas dada.


وَينْهى عن رَفْعِ البَصَرِ الى السماءِ في الصلاة. رواه أحمد ومسلم والنسائي

Nabi Muhammad melarang mengangkat pandangan ke langit di dalam shalat (H.R Ahmad, Muslim dan An-Nasai) (shifat shalat an-nabi : 87).

Adapun hadits yang menerangakan tentang menyimpan kedua tangan di bawah pusar, menurut Imam Ahmad hadits tersebut dla’if, Imam Bukhari memandang masih dalam pertimbangan, Menurut Imam Nawawi hadits tersebut dla’if secara sepakat dan Imam Syaukani berkomentar bahwa tidak ada hadits yang paling shahih tentang menyimpan kedua tangan selain hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujrin yakni penyimpanan tangan di atas dada. (Nail Al-Authar : 2 : 210)


0 komentar:

Posting Komentar